Napisman : Pemdes Harus Bayar Siltap Perangkat Sesuai Perpres

Selasa, 14 Juli 2020

Indragirione.com,- Pada tahun 2020 ini penerimaan Dana perimbangan Kabupaten Kuantan Singingi Berkurang sebesar Rp 12,7 Miliyar,untuk itu setiap Kepala Desa se Kabupaten Kuantan Singingi diminta bijak menggunakan Anggaran Dana Desa(ADD)Kepala Desa (Kades)

"Dengan berkurangnya penerimaan daerah, tentu berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam menyalurkan dana ke desa. Hal ini perlu disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Desa," imbau Nafisman, Plt Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi kepada media, Sabtu (11/07/2020) di Teluk Kuantan.

Berdasarkan informasi dari BPKAD, pendapatan daerah Kabupaten Kuantan Singingi dari sumber dana perimbangan setelah dikurangi DAK mengalami penurununan. Hal ini mempengaruhi besaran dana yang harus ditransfer ke pemerintah desa. Dalam kondisi tersebut, pemerintah desa diminta agar bijak dalam membelanjakan dana ADD nya .

“Nafisman “menjelaskan bahwa pemerintah Desa  harus bijak menyikapi hal ini, bahwa ADD ini kan sebagian besar digunakan untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa. Oleh karenanya Pemerintah Desa diminta untuk tetap membayar Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa sesuai dengan Perpres 11 Tahun 2019 yang mengatur besaran Siltap Aparatur Desa.

"Memang sedikit dilema, disatu sisi besaran Siltap Aparatur Desa diatur dalam Perpres, besarannya sudah ditetapkan, minimal setara dengan ASN Golongan II/a. Namun disisi lain diperkirakan dana yang diterima desa tidak mencukupi untuk membayar Siltap tersebut secara keseluruhan," terang Nafisman.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia berharap agar desa tetap bisa membayar Siltap sesuai dengan Perpres tanpa mengurangi sepeser pun, namun bisa disiasati dengan menunda pembayaran bulan berikutnya. 

Seperti contoh, saat ini sebagian desa sudah disalurkan ADD Tahap II yang rencana penggunaannya adalah untuk pembayaran Siltap Aparatur Desa selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei dan Juni. Namun jika dana ADD tidak mencukupi untuk membayar Siltap selama 3 bulan sekaligus, maka bisa dibayarkan dulu 2 bulan, untuk bulan April dan Mei. Sementara untuk pembayaran bulan Juni ditunda dulu sampai keuangan desa memungkin untuk membayarnya. Nafis berharap semoga Pemerintah Daerah dapat menutup kekurangan tersebut pada akhir tahun anggaran nanti.

"Saran saya bayar saja sesuai Perpres, namun kurangi bulannya," lanjut Nafisman.

Adanya isu bahwa bupati sengaja memotong gaji Kepala Desa ,Dengan tegas Nafisman membantah hal itu,bahwa itu tidak benar itu sudah menyesatkan masyrakat kita harus tau dulu dong ,kita telusuri jangan asal ngomong tegas”Nafisman.

Malahan selama ini Bupati yang mewanti-wanti supaya Anggaran Dana Desa (ADD) itu  dianggarkan 10% sesuai perundang undangan ,hanya saja untuk tahun ini  dana trasfer ke Desa memang perlu disesuaikan  dengan penerimaan Daerah,”tutup Nafisman”