Nasib Terbaru 3 Emak-emak Relawan Pepes, Makin Dekat

Selasa, 05 Maret 2019

Foto : 
Indragirione.com – Tiga tersangka kasus kampanye hitam yang terjadi di Karawang beberapa waktu lalu akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang saat ini tengah melengkapi berkas ketiga tersangka.

“Polisi segera melimpahkan berkas perkara video viral kampanye hitam 3 wanita dari relawan Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES) ke kejaksaan,” papar Trunoyudo, Selasa (5/3/2019).

Saat ini, proses pemberkasan sedang dikebut oleh penyidik.

“Sekarang tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” terangnya.

Untuk kapan waktu pelimpahan dan Kejaksaan mana yang akan dituju, pihaknya tak menjelaskan secara spesifik.

“Sesuai SOP waktu, apabila sudah lengkap akan penyidik limpahkan tentunya,” terangnya.


Diakui Trunoyudo, tak ada keharusan penyidik melimpahkan secara cepat kasus ini.

“Tak ada keharusan segera dilimpahkan, intinya penyidik bekerja profesional sesuai waktu penyidikan yang diatur dalam UU KUHP,” jelasnya.

Tiga emak-emak dari PEPES yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas video kampenye hitam yang dilakukan ke Jokowi.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya.

Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

sumber : pojoksatu