Nipu Warga, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Akibat melakukan modus penipuan Rony Fitriadi harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), setelah di gelandang Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terkait penipuan yang dilakukan dirinya.


Pria serabutan ini beramatkan di Jalan Candi Agung No 56 RT.02 Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah HSU ini, dibekuk di Desa Tangga Ulin Hilir RT 02 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Rabu (23/1) pukul 20.00 Wita tadi. Saat ditangkap pelaku pasrah pada petugas.



Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda P Utama membeberkan penangkapan pelaku.

Dimana ditangkapnya tersangka atas dasar laporan salah satu warga yang tak terima dirinya ditipu dengan modus atas pengurusan surat rumah atau balik nama.

“Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan pada pelapornya,” ujar Alumni Akpol tersebut Jumat (25/1).

Akibat aksi yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. “Korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut, terkait motifnya yang dilakukan untuk menipu,” katanya.

(za/pojoksatu)