Nongkrong Hingga Larut Malam, 13 Remaja Dibubarkan Tim URC Satpol PP INHIL

Kamis, 24 Februari 2022

INHIL,- Segala sesuatu kegiatan dan penyakit masyarakat di Tembilahan dan Tembilahan Hulu tentu selalu terpantau jelas dari kursi pantauan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Inhil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil siap melaksanakan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan selalu melakukan giat patroli secara berkala.

Penelusuran ini dilakukan di semua titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan ketertiban umum. Alhasil, 13 Remaja ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di beberapa titik lokasi dalam giat patroli yang dilakukan pada Kamis dini hari (24/2/22).

Para ABG (Anak baru gede) ini terjaring ketika sedang berkumpul dan keluyuran hingga larut malam di dua lokasi yaitu Taman Jalan Gajah Mada dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Swarna Bumi. Padahal sudah jelas himbauan pemerintah untuk sementara agar seluruh masyarakat menghindari kerumunan dan lebih baik dirumah saja.

Dari hasil pendataan oleh Tim, sebanyak 13 orang ini rata-rata masih dibawah umur. Diantaranya, tiga orang perempuan dan 10 orang laki-laki.

“Mereka sedang nongkrong di tempat minim penerangan, padahal jam sudah menunjukkan larut malam. Ketika di data dan siberi sanksi fisik para remaja tersebut diarahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran lagi.” Jelas Sulaiman selaku komandan regu.

Beliau juga menegaskan bahwa Giat Patroli ini tetap di lakukan kapanpun dan dimanapun. Sewaktu waktu jika masih ditemukan kembali pelanggar yang sama, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang lebih tegas namun tetap mengedepankan humanisme sesuai prinsip Satuan Polisi Pamong Praja. (**)