Optimal Menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Diskominfotik Riau Raih Penghargaan dari Gubernur

Senin, 22 November 2021

Kepala Diskominfotik Riau Chairul Riski saat menerima piagam penghargaan dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau kembali meraih penghargaan dari Gubernur Riau. Penghargaan ini diberikan karena Diskominfotik berhasil menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang optimal menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau.

Diskominfotik menjadi terbaik kedua atau setingkat di bawah BPKAD Riau yang menjadi terbaik pertama, serta setingkat di atas BKD Provinsi Riau yang menduduki peringkat ketiga.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution, didampingi Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan dalam agenda Pengawasan Daerah Provinsi Riau, di Hotel Grand Jatra Pekanbaru, Senin (22/11/2021).

Tak hanya kepada OPD, penghargaan juga diberikan kepada Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau yang optimal menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Riau. Diantaranya, terbaik pertama diraih oleh Kota Dumai, terbaik kedua oleh Kabupaten Siak dan terbaik ketiga oleh Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Wagubri mengucapkan selamat kepada OPD serta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Riau yang telah meraih penghargaan oleh Gubernur Riau yang telah optimal menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau.

Edy Nasution berharap, penyelenggaraan pengawasan daerah oleh Inspektorat Riau ini dapat meningkatkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Riau.

Wagubri dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta Kabupaten dan Kota se-Riau untuk lebih memperhatikan penyelesaian terhadap temuan hasil pemeriksaan.

"Sesuai dengan ketentuan, memperhatikan (penyelesaian tersebut) sesuai batas waktu penyelesaian paling lama 60 hari setelah laporan tersebut diterima," kata Wagubri. (*)