P21, Lima Tersangka Dugaan Korupsi Di Sekretariat Daerah Resmi Ditahan Kejari Kuansing

Selasa, 21 Juli 2020

Indragirione.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi menahan lima orang tersangka dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Senin (20/7/2020).

Penahanan kelima tersangka tersebut terkait dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017 yang lalu dan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang enam jam sebelum dibawa ke ruang tahanan. 

Proses penahanan tersebut langsung dipantau oleh kepala kejaksaan negeri kuantan singingi Hadiman SH, MH. 

Dalam Konferensi Persnya Kepala kejaksaan Negeri kuansing Hardiman SH, MH yang di dampingi oleh beberapa Kasi dan Staf menyampaikan bahwa Kejaksaan Negari Kuantan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi setelah bukti mencukupi atau P21. 

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Mantan PLT Sekda inisial M, Kemudian MS mantan Kabag Umum, VA sebagai bendahara, HH dan Y selaku PPTK dalam enam kegiatan di Sekretariat Umum Pemda Kuansing. 
Kejari Menambahkan, Dari anggaran yang tidak menganggaran  sebesar  Rp13.3 milyar pada Enam kegiatan di sekretariat umum dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara Rp10,4 milyar dimana sisa kerugian negara mencapai Rp7,4 milyar,".

"Kelima tersangka tersebut diberatkan kepadanya melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat l ke l KUHP dan diancam dengan hukuman paling lambat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda mencapai Rp200 juta sampai 1 milyar," tutup Hardiman.