Palak Pedagang, 4 Pemuda Diamankan Polsek Enok

Rabu, 26 Oktober 2022

Barang bukti

INHIL,- Pelaku pemalakan seorang pedagang di Jalan Lintas Samudra Enok, Kelurahan Pantai Sebrang Makmur, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil-Riau berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku berjumlah 4 orang, inisial DAP (28), RPR (19), AL (17) dan S (23) memalak korban Nurdin (52) pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 02.00 Wib, di atas Jembatan Parit Jeruju.

"Korban berangkat dari rumah menuju pasar Teluk Kelasa, tetapi di atas jembatan parit Jeruju Ia dihadang 4 orang tak dikenal yang kemudian meminta uang korban dengan paksa. Bahkan mengancam korban akan dibunuh jika tak memberikan uang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Enok, Iptu Buha R Munthe SH.

Korban kemudian menyerahkan uang  20 ribu, namun para pelaku merasa tak puas.

"Salah satu dari pelaku langsung merampas tas sandang milik korban yang berisi uang Rp.1,2 juta dan meninggalkannya," kata Kapolsek.

Korban melaporkan kejadian pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polsek Enok pada Selasa (25/10), guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan ciri-ciri para pelaku, sore harinya para pelaku berhasil diamankan. Bersama dengan barang bukti para pelaku dibawa ke Polsek Enok," jelasnya.

Para pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.