Pangan Kadaluarsa dan Kosmetik Tanpa Izin Edar Ditemukan BPOM Inhil

Kamis, 14 Mei 2020

Indragirione.com,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri di sarana ritel pangan dan pengawasan takjil atau makanan pembuka puasa.

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan ini dilakukan bersama dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtrin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq mengatakan pada pemeriksaan sarana ritel pangan dilakukan pemeriksaan terhadap minimarket dan toko pangan yang ada di Kota Tembilahan, Kamis (14/5/20).

"Didasarkan kegiatan pengawasan BPOM Inhil bersama Dinkes dan Disdagtrin Inhil telah ditemukan produk makanan Kedaluarsa sebanyak 4 merk, Bahan Tambahan Pangan (BTP) tanpa izin edar sebanyak 6 item, produk pangan rusak sebanyak 1 merk dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4 merk," ungkap Ayi.

Kemudian dilakukan pembinaan berupa edukasi kepada pelaku usaha agar selalu mengecek masa kedaluarsa makanan yang dijual.

"Pelaku usaha kita beri edukasi agar jangan dengan sengaja menjual produk pangan kedaluarsa, BTP harus memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin kualitas dan keamanan produk," jelasnya.

Produk pangan rusak misal kondisi kemasan kaleng penyok juga dikatakan Kepala BPOM Inhil, agar tidak dijual karena kemasan primer yang rusak dapat mencemari makanan didalamnya. Selain itu kosmetik yang dijual harus memiliki izin edar dari BPOM untuk menghindari adanya bahan kimia yang berbahaya yang dapat membahayakan kulit atau organ tubuh lainnya.

"Pelaku usaha memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap kualitas dan keamanan produk yang dijualnya sehingga tidak merugikan bagi kesehatan konsumen atau masyarakat. Pengawasan dilanjutkan pada pemeriksaan takjil kepada penjual yang berada di Jalan Sudirman, dilakukan dengan uji cepat/rapid test terhadap Takjil," imbuh Ayi.

Pada rapid test tersebut dilakukan pengambilan sampel pangan dengan membeli pangan seperti mie basah, kerupuk, gorengan, kue basah, makanan atau minuman. Kemudian dilakukan pengujian cepat terhadap 4 parameter bahan berbahaya, yaitu boraks, formalin, rhodamin b dan methanyl yellow.

"Dari 20 sampel yang diperiksa, hasilnya menunjukkan negatif untuk seluruh sampel makanan," ungkapnya.

Bersamaan dengan kegiatan ini dilakukan pembinaan dan edukasi berupa penyebaran informasi kepada pedagang dan pembeli takjil tersebut mengenai pangan yang berkualitas dan  aman dari bahan berbahaya. 

"Kami juga berbagi Masker kain dan Hand Sanitizer kepada pedagang takjil dalam rangka mendukung upaya Pemda Inhil dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pedagang takjil dalam menjual makanannya wajib untuk mematuhi ketentuan pada situasi pandemic covid 19 ini seperti menggunakan masker dan penjual dalam melayani konsumen harus dalam kondisi yang higienis misal dengan memperhatikan kebersihan tangan," pungkasnya.

BPOM Inhil menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dijual dengan menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.

"Apabila menghendaki informasi lebih mendalam mengenai obat dan makanan dapat menghubungi WhatsApp: 085264452228, Facebook, twiter dan Instagram: bpominhil dan telp: 07682500629.
Salam sehat bagi kita semua. Semoga pandemic covid 19 segera berakhir," tambah Ayi.