Panglima PAO Dampingi Poktan di Pelangiran Tuntut Haknya dari PT THIP

Senin, 07 Desember 2020

Indragirione.com,- Penglima PAO (Pallappi Arona Ogi'e) Anawawik turun ke PT. Tabungan Haji Indo Plantations (THIP)mendampingi kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju dalam menuntut atas haknya dari perjanjian atau MoU yang telah di tanda tangani bersama Bupati Inhil dan Porkopimda. 

Dalam MoU yang sudah di sepakati sejak tahun 2016, Penglima PAO menyampaikan bahwa pihak perusahaan harus memenuhi dari isi perjanjian poin kedelapan yakni "kerjasama penjualan besi tua dan minyak kotor bersama masyarakat". 

"Mengingat dari poin delapan tersebut pihak perusahaan belum melaksanakan kerjasamanya bersama masyarakat, kehadiran kami bersama kelompok tani hari ini datang untuk mempertanyakan atas perjanjian yang selama ini sudah disepakati," kata Anawawik, Senin (7/12/2020). 

Panglima PAO berharap kepada PT. THIP agar cepat merealisasikan terkait isi poin kedelapan terhadap MoU yang telah disepakati. 

"Jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan belum merealisasikan kesepakatan itu, maka saya beserta Kelompok Tani Sinar Usaha Maju dan masyarakat akan mengambil tindakan selanjutnya," tegasnya. 

Sementara dari pihak PT THIP Pelangiran melalui Humas bapak Aidil Fitri dan bapak Bowo menyambut kedatangan Panglima PAO bersama kelompok tani dan rombongan 

"Besok kita agendakan bertemu dengan General Manager pabrik atas nama M Irfan, untuk membicarakan persoalan yang disampaikan," tutur Aidil. 

Tambahnya, tentunya bersama-sama berharap persoalan yang terjadi sekarang ini bisa segera terselesaikan tampa harus melakukan hal-hal yang melanggar hukum. 

"Selagi bisa kita bicarakan dengan musyawarah kenapa tidak," tambahnya.

Adapun perjanjian kelompok tani dan pihak perusahaan dengan kesimpulan sebagai berikut: 

1. Dana CSR khusus Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak Kelompok Tani Usaha Karya dan Kelompok Tani Sinar Usaha Maju; 

2. Memberikan sekolah gratis sampai ke tingkat SMK di lingkungan Perusahaan dan Beasiswa bagi Siswa yang berprestasi untuk jenjang Universitas dengan nilai mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 

3. Memberikan fasilitas keschatan Gratis kepada Masyarakat dilingkungan klinik Perusahaan; 

4. Memberikan kesempatan menjadi mitra pelaksana land clearing kepada Kelompok Tani, dengan nilai kontrak per 1(satu) Ha menyesuaikan; 

5. Perbaikan lahan dan fasilitas Masyarakat, baik itu tanggul maupun jalan dan bantuan genset kepada Desa sekitar; 

6. Menerima hasil panen kebun sawit Masyarakat Desa sesuai dengan standar Perusahaan dengan pembinaan dari Perusahaan; 

7. Memberikan bantuan kepada Desa yang mampu mencegah kebakaran lahan dengan nilai 1 (satu) Desa Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) / tahun dalam program Desa bebas api sesuai dengan hasil penilaian dan evaluasi dari Tim Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir 

8. Kerjasama penjualan besi tua dan minyak kotor bersama Masyarakat; 

9. Pembuatan kebun plasma di lahan milik Masyarakat; (Corporate Social Responsibility) digunakan untuk dan 

10. Dana masyarakat dan Masyarakat membuat daftar kegiatan dan kebutuhan untuk disampaikan kepada Perusahaan PT. TH Indo Plantantions; CSR Kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk MoU antara PT. TH Indo Plantantions dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam waktu tidak terlalu lama.