Panitia Umumkan DPS dan Jadwal Mubes FKWI, Ketua Tim Verifikasi Tekankan Hal Ini

Selasa, 18 Oktober 2022

Dokumentasi Humas

INHIL,- Panitia pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) mengumumkan pelaksanaan pemilihan calon ketua FKWI periode 2022-2025, Selasa (18/10/22) sore, di kantor FKWI Jalan Baharudin Jusuf Tembilahan.

Ketua Panitia pelaksana Mubes FKWI, Loly Andriawan mengatakan setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, pihaknya hari ini secara langsung mengumumkan jadwal pelaksanaan Mubes FKWI tersebut.

"Kami dari panitia penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang telah mendukung lancarnya kegiatan ini, kami memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan ini dari awal hingga sekarang," kata Loly.

Memulai kegiatan konfrensi pers hari ini, pihak dari panitia penyelenggara mengumumkan beberapa item terkait persiapan pelaksanaan mubes FKWI. 

1. Daftar Pemilih Sementara (DPS) 
DPS yang masuk melalui data online berjumlah 99 orang yang terdiri dari 4  organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), (FKWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Kemudian, ada juga organisasi wartawan yang belum terdaftar dalam peserta rekomendasi Mubes seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI D), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), dan wartawan yang tidak memiliki organisasi.

Data tersebut akan diverifikasi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan surat rekomendasi oleh 4 organisasi yang diputuskan oleh Mubes Tahun 2019 yakni FKWI, PWI, AJI, dan  IWO.

2. Dengan pengumuman ini, DPS yang telah dilaksanakan melalui registrasi online dianggap sudah selesai, dan kemudian panitia membuka registrasi manual yang akan dilaksanakan di sekretariat FKWI Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan tepatnya di samping Gedung Olahraga (GOR) Tasik Gemilang (Jadwal Terlampir) selama dua hari kedepan. Pemilih wajib hadir langsung untuk mengisi formulir.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Mubes FKWI Maryanto SH MH mengatakan, FKWI adalah organisasi tertua di Kabupaten Inhil sebelum adanya organisasi lain seperti Aji, PWI, IWO, JMSI, SMSI, IJTI, PJID, dan PWDPI.

"Organisasi ini adalah organisasi profesi wartawan yang diatur oleh undang-undang tentu mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu UU no 40 tahun 1999 tentang pers itu jelas," kata Mariyanto yang didampingi oleh Ketua Panpel Mubes FKWI dan SC.

Ketua SMSI Inhil itu juga menegaskan bahwa, yang mengaku wartawan harus tunduk kepada institusi tertinggi mereka yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Dimana, dalam mubes FKWI kali ini harus taat asas, hukum dan administrasi agar organisasi ini benar-benar memiliki marwah dan harkat sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya, artinya mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di pasal 1 jelas dinyatakan, pasal 1 poin 4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain dari pada itu bukan wartawan. Ini tidak bisa di bantah," tegasnya.

Terakhir Maryanto menyebutkan, di pasal berikutnya BAB III tentang wartawan pasal 7 mengatakan, ayat satunya menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

"Ke dua, ini yang paling penting, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Setiap mereka yang menyatakan sebagai wartawan, mereka harus taat dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.

Sementara jadwal Mubes FKWI akan digelar pada tanggal 24 Oktober 2022, di Engku Kelana Tembilahan.