PAO Inhil Berangkat Aksi Menjemput Kebebasan Kamarek ke Kejati Pekanbaru

Selasa, 10 Maret 2020

Indragirione.com,- Setelah melakukan aksi jilid I di Pengadilan Negeri kelas 2A Tembilahan pada 27 Februari lalu, organisasi masyarakat Inhil Pallapi Arrona Ogi'e (PAO) Inhil akan kembali melakukan aksi jilid II di Kejaksaan Tinggi(Kejati) Pekanbaru.

Aksi tersebut dilatarbelakangi karena adanya keinginan PAO untuk menuntut pembebasan terpidana Kamarek yang diklaim tidak bersalah atas kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang menghanguskan hampir 2000 hektar di Kecamatan Kempas pada 2019 lalu.

Dikatakan Koordinator lapangan PAO, Nawawi bahwa aksi jilid II akan dilaksanakan pada Rabu (11/3/20) di depan Kantor Kajati Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman.

"Jumlah anggota PAO yang ikut aksi jilid II sebanyak kurang lebih 50 orang, dengan dua bus, berangkat siang ini (10/3), diperkirakan sampai pada malam hari," jelasnya

Ia mengharapkan masyarakat Pekanbaru, khususnya para mahasiswa untuk ikut bergabung dalam aksi jilid II di Kejati Pekanbaru pada Rabu besok yang sudah di koordinasikan.

"Juga ikut dari Inhil dalam aksi dari Inhil, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Inhil, Ikami Sulses, BEM Unisi dan Dema IAI Ar Risalah Guntung. Aksi kita damai, tuntutan kita juga jelas untuk meminta keadilan terhadap petani (kamarek, red) yang sudah divonis 6 tahun penjara," pungkasnya.