Para Tokoh di Kecamatan Enok Ikuti Sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil

Kamis, 16 Juni 2022

INHIL,- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil menggelar penyuluhan hukum keluarga di Kecamatan Enok, Kamis (16/6/2022), bertempat di Aula Kantor Camat Enok.

Sosialisasi hukum keluarga diikuti peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Enok.

Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. 

"Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Kempas, mengenai hukum keluarga ini," ucapnya.

Selain itu, tujuannya untuk untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.

"Kami menghadirkan narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Enok, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Enok, Kepolisian sektor Enok, Babinkamtibmas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Enok.