Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Selasa, 15 Desember 2020

Indragirione.com, - Oknum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan diduga menggelapkan Barang Milik Negara (BMN) dalam pemusnahan yang dilakukan pada 26 November 2020 lalu.

Hal tersebut terkuak setelah adanya informasi dilapangan yang menyebutkan jika perusakan BMN terutama untuk 24 juta batang rokok hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.

Dikonfirmasi oleh awak media terkait informasi tersebut, Humas Bea Cukai Tembilahan, Rustam Efendi Manalu yang juga salah satu Koordinator Pelaksana tugas pemusnahan yang membantah informasi tersebut dan mengatakan jika perusakan BMN tersebut berlangsung selama sekitar 3 pekan sebelum kegiatan seremonial.

"Acara pengrusakan 10 November kita mulainya, sampai tanggal 26 November. Setelah seremonial barang diangkut ke TPA pakai truk Dinas Kebersihan," ungkap Rustam, 7 Desember 2020 lalu.

Rustam menambahkan saat proses pengrusakan selalu diawasi oleh koordinator pelaksana tugas dan banyak CCTV kantor sehingga tidak akan bisa menyelundupkan BMN tersebut, apalagi untuk dijual.

"Pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kita pakai Dinas LHK. Dua hari, mulai Kamis setelah seremonial sampai Jumat sore atau malam itu," tambahnya.

Namun, pernyataan berbeda malah disampaikan Koordinator Pelaksana Tugas II, Noperi Arifon yang menyebut jika selesai kegiatan pengangkutan barang hasil pemusnahan hanya sampai Jumat 27 November sekitar jam 03.00 WIB subuh.

"Selesai pengangkutan jam 3 atau jam 4 subuh kita awasi pembuangan sampahnya, pagi kantor sudah bersih. Enam mobil DLHK kita pakai," sebutnya.

Sementara itu pengacara muda di Inhil Yudhia Perdana Sikumbang saat dikonfirmasi mengatakan pasal 374 KUH Pidana menanti jika benar adanya penggelapan barang milik negara yang dimusnahkan. 

"Wah bahaya itu, 374 KUHP menanti jika memang benar adanya digelapkan," ujarnya. 

Pasal 374 KUHP yang menyebutkan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Sementara pasal 44 ayat (2) KUHP menyatakan, bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga," tukas Yudhi.