Paspor Milik JCH Riau Dikembalikan

Kamis, 11 Juni 2020

Paspor JCH

Indragirione.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau mengembalikan sebanyak 5.008 paspor kepada jamaah calon haji (JCH) yang urung berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

“Secara otomatis pembatalan pemberangkatan itu pasti ada sejumlah konsekuensi dan implikasi serta dampak yang ditimbulkannya, termasuk dokumen haji,” kata Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, dokumen haji yang dikembali selain paspor yakni lembaran merah (pelunasan), lembaran meningitis, dan pas foto. Salinan dokumen pun telah dipindai dan disimpan di Kanwil sebelum dikembalikan ke jamaah.

Ia menyebutkan, sesuai surat edaran Direktorat Haji Dalam Negeri Nomor 0398 tentang Tata Cara dan Prosedural Dokumen Haji, disebutkan dalam poin pertama bahwa paspor yang masih ada di Kemenag kabupaten/kota tetap dilanjutkan proses pemindaiannya di Kanwil Kemenag Riau.

“Hingga kini, tercatat ada sebanyak 725 paspor belum sampai ke Kanwil Kemenag Riau, sedangkan paspor yang sudah berada di Kanwil tercatat sebanyak 4.283 dari total kuota 5.008. Semua paspor ini sudah di-scan di Kanwil,” kata dia.

Setelah dipindai, paspor fisik akan dikembalikan lagi ke Kemenag kabupaten/kota, untuk seterusnya diserahkan kepada jamaah.

“Insyaallah begitu kelar proses scan seluruh paspor jamaah baru kita antar langsung ke kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)