Pegawai Kantor Pemkab Inhil Hanya Diberi Waktu Libur 3 Hari

Rabu, 05 Mei 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H Afrizal MP

Indragirione.com,- Seluruh pegawai kantor di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Inhil hanya diberi waktu libur selama 3 hari. 

 

Hal itu mempedomani Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 281 tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan nomor 01 tahun 2021 dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

 

"Kami sampaikan bahwa hari Rabu 12 Mei 2021 merupakan cuti bersama dan hari Kamis dan Jum'at tanggal 13 dan 14 Mei 2021 merupakan hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Afrizal saat dikonfirmasi. 

 

Ia juga menghimbau bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pimpinan instansi untuk mengatur pelaksanaan hari Libur Nasional agar waktu masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. 

 

"Kami minta kepada seluruh pegawai kantor pemerintah Kabupaten Inhil untuk tetap masuk kantor pada hari Senin dan Selasa tanggal 10 dan 11 Mei 2021," himbaunya. 

 

Afrizal juga akan menindak tegas bagi pegawai yang menambah jangka waktu libur. 

 

"juga kepada pimpinan dan pegawai tidak menambah hari libur selain dari yang telah ditetapkan," tukasnya Rabu (5/5/2021).