Pekanbaru Terapkan PPKM Level 4, Tim Satgas Akan Terus Melakukan Pengawasan Prokes

Sabtu, 24 Juli 2021

Firdaus ST MT

Indragirione.com, - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung mulai 26 Juli 2021. Hal ini dikarenakan terjadi ledakan penambahan kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 505 orang per hari.

Untuk itu, sejumlah pembatasan aktifitas masyarakat akan dilakukan lebih ketat lagi di Kota Pekanbaru. Salah satu pembatasan yang akan dilakukan di masa PPKM Level 4 ini adalah pembatasan jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok.

Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT membenarkan hal tersebut. Menurutnya, di masa PPKM Level 4 nanti, pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan volume hanya 50 persen. Dan yang paling penting adalah tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

“Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Dengan volume hanya 50 persen serta prokes ketat,” jelasnya, Sabtu (24/7/2021).

Kemudian, untuk pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit. Namun semua tetap dalam koridor penerapan prokes yang ketat.

Dikatakan Firdaus, prokes ketat yang dimaksud adalah semua aktifitas warga harus senantiasa menerapkan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi.

Ditambahkannya, penerapan prokes yang ketat bisa dikatakan sebagai kewajiban utama yang harus dipenuhi, khususnya selama masa PPKM Level 4 nanti. Maka dari itu, pihaknya akan menurunkan Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk memantau dan mengawasi kepatuhan akan penerapan prokes yang ketat di lapangan. 

“Akan ada Tim Satgas yang nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan. Mereka bertugas memantau dan mengawasi penerapan prokes yang ketat di lapangan,” kata dia.

Seperti diketahui, di Kota Pekanbaru saat ini semakin mengkhawatirkan untuk penyebaran Covid-19. Dimana dalam setiap harinya terjadi penambahan yang cukup tinggi mencapai 505 kasus.

Angka ini setengah dari kasus yang ada di Riau, yang sempat mencatat rekor terbaru dengan penambahan sebanyak 1.008 kasus. Untuk itu perlu penanganan yang serius dari Pemko Pekanbaru. (wyu)