Pelaku Pencurian Perhiasan di Kateman Diamankan Polisi

Rabu, 14 September 2022

Foto Pelaku

INHIL,- Pelaku pencurian sejumlah perhiasan dan 1 unit handphone di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku inisial HE (46) melakukan aksinya di sebuah rumah di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada 4 September 2022 sekitar pukul 04:00 wib.

Korban seorang perempuan terpaksa harus menyerahkan seuntai kalung dan cincin, karena diancam dengan sebilah badik oleh pelaku.

"Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba terbangun karena telah ditindih oleh seorang laki-laki bertopeng, pada saat itu pelaku menodong korban dibagian leher dengan sebilah badik, pelaku meminta korban untuk menyerahkan cincin dan juga menarik kalung korban," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP Raymond Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

HE juga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Pada saat bersamaan kakak kandung korban yang tidur di kamar sebelah terbangun dan pelaku langsung kabur melalui jendela.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 gram cincin, 1 untai kalung hias, dan 1 unit handphone. Leher korban juga mengalami luka memar. Jumlah kerugian materi yang dialami korban lebih kurang Rp. 4.500.000," paparnya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kateman untuk pengusutan lebih lanjut.

"Saat penyelidikan, pada Sabtu (10/9)  tim mendapat informasi ada jual beli barang hasil curian oleh seorang pria inisial HW (31), saat diinterogasi HW sendiri mengaku membeli dari SP (34) dengan harga Rp 200 ribu. Atas jual beli barang penadahan tersebut HW dan SP diamankan di Mapolsek Kateman," jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan kedua penadah barang hasil curian itu, Polsek Kateman melakukan penyidikan dan pengembangan dengan menginterogasi SP. SP pun mengaku handphone tersebut didapat dari temannya berinisial A (DPO,)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pelaku yang berhasil diamankan, pelaku utama tindak pidana curas dan pelecehan adalah HE," jelasnya.

Tidak ingin membuang-buang waktu, Pihak kepolisian juga berhasil menangkap HE, di Kelurahan Tagaraja. 

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan pelecehan terhadap korban," tukasnya.