Pelaku Tindak Pidana Pencurian serta Penahanan Kapal Tongkang berisi CPO dan POME milik PT. THIP Ditangkap

Senin, 05 April 2021

Indragirione.com, - Sebanyak 5 (lima) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan POME milik PT. THIP Rabu (17/3/2021) siang, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri Hilir.

 

Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar oleh Kapolres Inhil yang didampingi Kasat Reskrim pada Senin (5/4/2021) siang, di Aula Rekonfu Mapolres kabupaten Inhil.

 

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum menjelaskan bahwa penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang digunakan oleh para tersangka.

 

"Pelaku yang sudah ditahan ada 5 orang, diantaranya berisinial AN (Sebagai Panglima Ormas), JT (Bendahara umum Ormas), AB (Oknum Kades Tanjung Simpang Pelangiran), BO (Ketua Kelompok Tani SUM), dan TM (Anggota Kelompok Tani), Beserta barang bukti lainnya," Sebut Kapolres Inhil, Senin (5/4/2021).

 

Sebelumnya, diketahui ke-5 tersangka dijanjikan uang dengan total sebanyak RP.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah juta rupiah), oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik pihak PT. THIP, serta dijanjikan fee sebesar Rp 800; per 1 kg (1kg = 1,5 liter) untuk kelompok tani SUM dan Rp 100; per 1 kg untuk Ormas jika minyak tersebut dapat jatuh ke tangan buyer.

 

 

 

 

Pada Rabu tanggal 17 Maret 2021, tepat pukul 17.36 wib sore, setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang, Calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak RP.25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) ke rekening penerima atas nama BO (Ketua Kelompok Tani SUM) yang mana akan diperuntukkan untuk dana Operasional penahanan kapal tongkang.

 

 

Kemudian dihari yang sama pada pukul 18.30 wib, setelah BO menerima transfer uang dari Ali Sadikin sebanyak 25 Juta, BO menyerahkan uang senilai 10 Juta kepada Bendahara Ormas di kediaman Oknum Kades Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

 

 

Dari 25 Juta yang dikirim oleh AS, selanjutnya uang tersebut dibagikan dengan rincian Ormas 10 Juta, Oknum Kades 5 Juta, SP 3 Juta, sisanya sama BO untuk akomodasi selama di Desa.

 

 

Akhir press release, Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku merupakan modus yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

 

"Sekarang sudah terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan untuk masyarakat," tegas Kapolres Inhil.

Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 363 KUHP, 335 KUHP JO, 55 KUHP JO, dan 65 KUHP JO, serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.