Pemakaman PDP di Tembilahan Sesuai Protokol Penanganan Covid-19

Jumat, 10 April 2020

Indragirione.com, - Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal dunia, Kamis (9/4/2020). 

Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan satu orang pasien PDP meninggal dunia sekitar pukul 06:20 wib di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan. 

"Pagi ini, kita terima informasi dari pihak RSUD Puri Husada Tembilahan satu orang Pasien PDP di Kabupaten Inhil dinyatakan meninggal dunia," tutur Trio. 

Jenazah Pasien PDP dengan hasil rapid test reaktif, akan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di parit 19 Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin, namun kondisi tidak memungkinkan akhirnya dimakamkan di TPU Tanjung Harapan.

Proses pemakaman  dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim. 

"Mulai dari pemandian, pengkafanan, mensholatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan Agama," imbuh Trio Beni Putra.