Pemdes Kemuning Muda Buka Lowongan Jabatan Kadus

Selasa, 28 Maret 2023

Pemdes Kemuning Muda Buka Lowongan Jabatan Kadus

Inhil,- Mengacu kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan PERDA Inhil Nomor 8 Tahun 2021, maka dengan ini Pemerintah Desa Kemuning Muda membuka lowongan bagi putra-putri terbaik untuk mengisi jabatan Perangkat Desa pada formasi Kepala Dusun (Kadus) Melati.

Adapun kriteria peserta sebagai berikut :

1. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat; 
2. Berusia minimal 20 (Dua Puluh) tahun dan maksimal 42 (Empat Puluh Dua) tahun pada saat ujian tertulis.

Dengan syarat memasukan berkas berupa :

1. Photocopy E-KTP sebanyak 1 lembar (dilegalisir pejabat berwenang);

2. Photocopy KK sebanyak 1 lembar (dilegalisir pejabat berwenang);

3. Photocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar (dilegalisir pejabat berwenang);

4. Photocopy Ijazah Sekolah Dasar sampai dengan Ijazah terakhir masing-masing sebanyak 1 lembar (dilegalisir pejabat berwenang atau Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang);

5. Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;

6. SKCK dari Kepolisian setempat;

7. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas setempat;

8. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa (bermeterai);

9. Surat Pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (bermeterai);

10. Surat Pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil (bermeterai);

11. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling lama 5 (Lima) tahun atau lebih (bermeterai);

12. Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan lama bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BUMN/BUMD/Pegawai Non Pemerintah lainnya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai);

13. Surat Pernyataan sanggup tinggal di wilayah DUSUN MELATI selama menjabat sebagai Perangkat Desa (bermeterai);

14. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa;

15. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Batas Waktu Memasukan berkas selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah Pemberitahuan ini diterbitkan. Mohon berkas yang sudah memenuhi syarat segera diserahkan kepada panitia.

Demikianlah pengumuman ini dibuat dan untuk dapat dipergunakan seperlunya.

CP, ARIES : 0823-8718-6518, INDRA 0822-7346-4248 dan KIKI: 0831-7340-1090