Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Senin, 16 Februari 2026

Pemdes Kemuning Muda Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan membuka pendaftaran calon perangkat desa untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa, maka dengan ini Pemerintah Desa Kemuning Muda membuka lowongan bagi Putra-putri terbaik Desa Kemuning Muda untuk mengisi jabatan Perangkat Desa dengan formasi: Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Adapun kreteria peserta sebagai berikut:
1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
2. Berusia minimal 20 (Dua Puluh) tahun dan maksimal 42 (Empat Puluh Dua) tahun pada saat ujian tertulis;
3. Bisa mengoperasikan/menjalankan komputer minimal Microsoft Office;
4. Terdaftar dan Berdomisili di Desa Kemuning Muda;
5. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Bekerja Minimal Selama 2 (Dua) tahun di Kantor Desa Kemuning Muda (bermaterai).

Dengan syarat memasukkan berkas berupa:
1. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
2. Fotokopi E-KTP sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
3. Fotokopi KK sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
4. Photocopy Akta Kelahiran sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
5. Fotokopi Ijazah Terakhir sebanyak 3 lembar (menunjukkan yang asli pada saat mendaftar);
6. Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 Lembar;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat;
9. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (bermeterai);
10. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara dan Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling lama 5 (Lima) tahun atau lebih (bermeterai);
11. Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur dan adil (bermeterai);
12. Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, apabila ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai);
13. Daftar Riwayat Hidup (CV);
14. Membawa Map 3 Buah berwarna biru;
15. Berkas dibuat dalam 3 rangkap dan dimasukkan dalam map;
16. Semua berkas di scand dalam bentuk PDF

Batas Waktu Memasukkan Berkas selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) Hari setelah Pemberitahuan ini diterbitkan. Mohon Berkas yang sudah memenuhi syarat segera diserahkan kepada panitia dari Tanggal 16 Februari - 1 Maret 2026 di Kantor Desa Kemuning Muda pada saat jam kerja.

Berikut kontak person panitia yang dapat di hubungi:Tlp/WA: 085379339416 a.n. SUPRIZAL