Pemdes Kemuning Muda Imbau Tidak Menangkap Ikan dengan Cara Diracun

Rabu, 20 Maret 2024

Foto ilustrasi, sumber net.

Inhil,- Pemerintah Desa (Pemdes) Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan dan udang dengan cara diracun ataupun setrum di aliran sungai dan danau.

Hal itu disampaikan Pemdes Kemuning Muda melalui akun Facebooknya, 20 Maret 2024. Sebenarnya imbaun yang sama pernah disampaikan pada tahun lalu.

"Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai. Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa di pidana," tegas Kades Kemuning Muda, Nanang Airi.

Selain ancaman penjara atau denda, lanjut Nanang, menangkap ikan dengan menyetrum tak hanya berbahaya bagi kelangsungan habitat ikan di sungai, tapi juga bisa membahayakan si penyetrum ikan hingga masyarakat yang turut mencari ikan.

"Nyawa bisa melayang, saya minta betul agar warga jangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar dan merusak," tuturnya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap himbauan di atas, Pemerintah Desa tidak akan kompromi.

"Kami akan memberikan sanksi berat atau langsung diserahkan ke pihak yang bewajib," tegasnya.