Pemdes Kemuning Muda Imbau Warganya Segera Rekam KTP di Kantor Camat

Senin, 25 Juli 2022

INHIL,- Pemerintah desa (Pemdes) Kemuning Muda, mengimbau kepada warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat Kemuning, Kabupaten Inhil.

"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Kemuning Muda bahwa yang belum mempunyai E-KTP atau yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP, sekarang sudah bisa melakukan perekaman di Kantor Camat Kemuning (Setiap hari Jam kerja)," imbau Kades Kemuning Muda, Nanang Airi, 25 Juli 2021.

KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan. Penerbitan KTP ini hanya dilakukan oleh instansi berwenang.

"Saya juga minta seluruh kepala lingkungan maupun RT ikut mengimbau warga yang belum memiliki KTP di wilayah masing-masing guna mempermudah pendataan dan pengawasan," katanya.

KTP ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.

"Untuk membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP online yang ada di Kantor Camat Kemuning," paparnya.

Syarat Membuat KTP:
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli setempat).
- Datang sendiri ke kantor Camat untuk foto dan perekaman sidik jari. pada saat jam kerja (08.00 – 15.00).
- Kemudian serahkan dokumen yang menjadi syarat membuat KTP ke petugas.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk duduk pada tempat yang telah tersedia untuk mengambil foto diri dan perekaman sidik jari.
- Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. - Surat ini juga menjadi identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak.