Pemdes Kemuning Tua Gelar Musyawarah Penetapan RPJM-Des 2022-2027

Rabu, 30 Maret 2022

INHIL,- Pemerintah Desa (Pemdes) Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning menggelar musyawarah penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) tahun anggaran 2022 hingga 2027 di Balai Desa setempat, Rabu (30/3/2022)

Kepala Desa (Kades) Kemuning Tua, Suardi mengatakan, RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama enam tahun.

"RPJM Desa ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan, karena tiada pembangunan tanpa perencanaan,” kata Kades Kemuning Tua.

Ia menjelaskan bahwa Desa harus membentuk tim penyusun RPJM Desa demi tercapainya tujuan dari hasi RPJM desa.

"Tim itu sendiri terdiri dari sebelas anggota yang meliputi saya selaku kepala desa, Sekretaris Desa, Lembaga Kemasyarakatan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,” jelasnya.

Suardi menambahkan, untuk RPJM Desa di dalamnya sudah ada visi misi kepala desa.

"Jadi tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi pembangunan dari masyarakat dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bhabinkatibmas, Babinsa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan. LPM RT RW, Pembina PKK, tokoh pemuda dan ketua karang taruna.