Pemdes Keritang Ajukan Proposal Pemekaran di Dua Dusun

Selasa, 09 September 2025

Pemdes Keritang Ajukan Proposal Pemekaran di Dua Dusun

Inhil,- Pemerintah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (9/10/2025) menyambangi Dinas PMD, secara resmi mengajukan permohonan pemekaran dua Dusun kepada pemerintah. 

Pengajuan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah penduduk, luas wilayah, dan efisiensi pelayanan publik. Pertumbuhan penduduk di Dusun Masad dan Dusun Sempang tercatat mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini berdampak pada efektivitas pelayanan administrasi dan pemerintahan yang dirasa kurang optimal jika hanya dilayani oleh satu Dusun yang ada saat ini. 

Luas wilayah juga menjadi faktor pendorong pengajuan pemekaran Dusun. Dengan wilayah yang cukup luas, pelayanan dan pengawasan dari satu dusun dirasa kurang maksimal. 

Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya dan menjangkau seluruh warga secara efektif. 

"Harapan utama dari pembentukan ini adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan desa kepada warga. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan, keamanan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dapat lebih terfokus dan menjangkau seluruh warga dengan lebih baik," ucap Surodi, Kades Keritang.