Pemdes Pekan Kamis Laksanakan Kegiatan KADARKUM

Senin, 06 Desember 2021

INHIL,- Pemerintah desa (Pemdes) Pekan Kamis, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dalam rangka menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku dalam kehidupan, Senin (6/12/2021) di Aula Kantor Desa Pekan Kamis. 

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemda Inhil, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Inhil dan Motivator dari Polsek Tembilahan Hulu. 

Kepala desa Pekan Kamis, Misman mengatakan bahwa dengan maksud mengembangkan budaya taat hukum dalam pemenuhan hak hukum individu selaras perkembangan kebutuhan akan pemahaman terhadap aturan hukum dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, maka pemerintah desa memandang perlu adanya paralegal atau kader hukum dilingkungan masyarakat terkecil yaitu keluarga melalui pembentukan dan pengukuhan KADARKUM pada setiap desa dan kelurahan.

"Dengan peran aktif pelaksanaan fungsi dari para kader Kelompok KADARKUM akan tumbuh dan berkembang budaya taat hukum pada keluarga dan lingkungan sekitarnya sebagaimana yang dicita-citakan," ungkapnya. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum; yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Sasaran pelaksanaan kegiatan pembinaan KADARKUM) yakni perangkat desa, BPD, LPM, Posyandu, Posbindu, penggiat Magrib Mengaji, Tokoh Masyarakat, dan Kader PKK di desa Pekan Kamis yang selanjutnya diharapkan dapat memberi penjelasan dan petunjuk awal kepada penduduk sekitar lingkungannya perihal ketentuan peraturan perundang-undangan secara umum dan secara khusus terkait materi yang telah diterima dalam kegiatan pembinaan KADARKUM," papar Misman. 

Sementara maksud pelaksanaan kegiatan KADARKUM yaitu salah satu bentuk dari penyuluhan hukum yang persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif yang mana unsur masyarakat terlibat secara aktif.

"Tujuan pelaksanaan kegiatan KADARKUM untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum setiap individu dalam masyarakat yang lebih baik sehingga diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mewujudkan budaya taat hukum dengan bersikap serta perilaku sadar, patuh, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia," imbuhnya. 

Peserta yang mengikuti KADARKUM sendiri berjumlah sebanyak 75 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.