
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
Indragiri Hilir,- Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, membuka pendaftaran pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) masa bakti 2026-2031.
Persyaratan bagi warga yang ingin menjadi Pengurus LPM adalah Warga Desa Sekayan, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, memiliki integritas dan bermasyarakat, jujur dan bertanggung jawab.
Batas pendaftaran dibuka hingga 5 Juni 2026. Info dan persyaratan lebih lanjut dapat menghubungi nomor kontak 0812-5184-1639.
Kepala Desa Sekayan, Jumadi mengatakan, pembukaan pendaftaran ini bertujuan untuk menyegarkan kepengurusan LPM agar lebih aktif dan representatif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. LPM diharapkan menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
"LPM adalah wadah partisipasi masyarakat. Kami mengajak warga yang memiliki kepedulian dan komitmen terhadap kemajuan desa untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengurus," ujar Kepala Desa saat ditemui di kantor desa.
Ia menambahkan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan melalui tahapan verifikasi administrasi dan musyawarah desa. Hasil seleksi nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
"Kami berharap pengurus LPM yang terpilih nanti bisa lebih inovatif dan dekat dengan masyarakat," harapnya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan mengumumkan daftar calon yang memenuhi syarat untuk kemudian dibahas dalam musyawarah desa.