
INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) resmi menerima pengembalian aset daerah berupa tiga bidang tanah senilai Rp3,67 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Senin (27/7/2026).
Penyerahan aset tersebut merupakan hasil penyelamatan melalui skema bantuan hukum nonlitigasi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Inhu. Prosesi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu dan Bupati Inhu.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Inhu atas kerja keras mengamankan kekayaan daerah.
"Alhamdulillah, melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, aset milik pemerintah daerah kembali menjadi bagian dari kekayaan daerah. Ini merupakan capaian luar biasa yang patut kita syukuri dan apresiasi," ujar Bupati Ade.
Bupati menegaskan keberhasilan ini menunjukkan koordinasi dan dedikasi tinggi dari semua pihak. Ia berharap sinergi tersebut terus dijaga untuk menyelesaikan persoalan aset lainnya.
"Koordinasi luar biasa seperti ini harus terus kita pertahankan karena masih banyak 'PR' pengelolaan aset yang harus diselesaikan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejari untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi pemerintah daerah.
"Kami berharap setiap progres penyelamatan aset dapat terus dipantau bersama. Sinergitas yang telah terbangun harus semakin kuat," ungkap Dr. Ratih.
Sebagai bentuk penghargaan, Bupati Inhu menyerahkan piagam penghargaan khusus kepada Kajari Inhu beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Inhu atas kontribusi dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Inhu H. Adek Candra, S.T., M.Si., Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., Kepala BPKAD Inhu Ria Herlina, S.E., M.H., M.Ak., para Kabag di lingkungan Pemkab Inhu, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Inhu.