Pemkab Pelalawan Fokus Atasi Covid-19, Siapkan Posko di Setiap Kecamatan

Kamis, 30 April 2020

Bupati Pelalawan HM Harris bersama unsur Forkopimda usai Apel Bersama menegaskan kesiapan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Indragirione.com, Pelalawan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tegaskan berada di garis terdepan dalam upaya membatasi pergerakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Bupati Pelalawan membuat sejumlah kebijakan yang dinilai sangat strategis untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris. Bupati mengatakan bahwa Pemkab Pelalawan saat ini sangat fokus mengatasi virus Corona. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyiapkan Posko Covid-19 di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, serta ruang isolasi khusus di RSUD Selasih Pelalawan. 

“Saya dapat yakinkan masyarakat bahwa pemerintah daerah berada di garis terdepan dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap HM Harris, Rabu 22 April 2020 lalu. 

Tak hanya itu, lanjut HM Harris, untuk lebih mengoptimalkan langkah penanggulangan virus Corona ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga akan mengalokasikan anggaran yang mencapai Rp 63 milliar. “Ya, kita anggarkan Rp 63 M. Karena berdasarkan perhitungan, plafon untuk penanggulangan hingga pencegahan kita membutuhkan dana Rp63 miliar,” ujarnya lagi.

Dikatakan Bupati, hingga saat ini pihaknya baru bisa menyisihkan anggaran sebesar Rp36 miliar dari relokasi dan perampingan anggaran dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkab Pelalawan. 

Angka itu tentunya masih kurang dari target yang dibutuhkan. Untuk itu, pihaknya mengaku masih terus berusaha untuk menggeser beberapa pos pekerjaan yang dirasa tidak terlalu mendesak. “Ini kita alokasikan dari kegiatan non fisik sebesar Rp36 miliar dan kekurangannya masih kita geser untuk mengatasi pandemi ini,” tutur Bupati Pelalawan. 

Anggaran yang disiapkan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), hingga untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini. 

Terkait teknis pelaksanaan, Pemkab Pelalawan akan menggandeng aparat penegak hukum dari kejaksaan serta kepolisian, agar penggunaan anggaran negara itu tepat sasaran dan tepat guna, sehingga tidak ada oknum-oknum yang dapat bermain.

Bupati HM Harris juga memuji kesadaran masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam membatasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Apresiasi, ujarnya, patut diberikan. Pasalnya, dengan swadaya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan sudah berhasil mendirikan posko Covid-19 di pintu masuk desa masing-masing. Kesadaran ini muncul dari dalam hati masyarakat sendiri dan pemerintah patut memberikan apresiasi.

“Alhamdulillah, masyarakat telah memiliki kesadaran tinggi terkait menangani kasus Covid-19 di wilayahnya. Dengan swadaya, mereka telah mendirikan posko-posko Covid-19 di desa masing. Kemudian juga telah menaati anjuran pemerintah agar menahan diri untuk tindak bepergian keluar daerah. Sekaligus tidak menggelar acara yang mendatangkan keramaian,” ucapnya. 

Pelayanan Perizinan Tanpa Tatap Muka
Sementara itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan mengeluarkan kebijakan pelayanan perizinan tanpa tatap muka.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 800/DPMPTSP/2020/147 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Tanpa Tatap Muka dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan ini, sambung Budi, diambil setelah mempertimbangkan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPSDM/2020/392 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diantara kebijakan yang diambil, sambung mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan adalah Pertama, Pelayanan Perizinan Berusaha secara Tatap Muka untuk sementara dihentikan, terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pengumuman lebih lanjut. Kedua, Pelayanan Perizinan Berusaha akan dilaksanakan dengan Tanpa Tatap Muka yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan online (berbasis website). 

Ketiga, selain menggunakan website, pelayanan perizinan berusaha akan dilayani dengan menggunakan telepon, whatsapp (chat dan telpon), SMS, email dan saluran daring/online lainnya. Dan Keempat, apabila membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan berusaha, pihak DPMPTSP Kabupaten Pelalawan telah mensiagakan petugas pelayanan dengan nomor telepon dan Whatsapp di nomor 0853 6565 0008, 0852 6549 6168, 0852 7890 4304, dan 
0813 7117 9842.

Surat edaran ini, imbuhnya diterbitkan 19 Maret 2020 dan disampaikan seluruh masyarakat atau perorangan, koperasi dan badan usaha yang memohon layanan perizinan berusaha pada Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. (Advetorial)