Pemuda Pulau Kijang Ini Ditangkap Karena Curi 2 Handphone

Senin, 26 Oktober 2020

Indragirione.com,- Polsek Reteh telah mengamankan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 wib di dalam Posko PLN Pulau Kijang yang terletak di Jalan Penunjang Parit 2 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.

FO (22 tahun)
Kronologis pencurian pelapor bersama dengan saksi sedang berada di Posko PLN jalan Penunjang parit 2 dan tidur didalam posko PLN tersebut.

"Ketika pelapor bangun tidur melihat handphone 2 (dua) unit yang sebelumnya diletakkan diatas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi (hilang). Pelapor sudah  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Reteh Iptu M Rafi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial FO (22 tahun). Pada minggu (25/10/2020) dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) unit HP milik korban didalam rumah pelaku," terangnya.

Pelaku dan barabg bukti dibawa ke Polsek Reteh guna proses lebih lanjut.