Pemungutan Suara Pilkades Serentak 2021 di Inhil Tanggal 21 Oktober

Selasa, 12 Oktober 2021

INHIL,- Pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 96 desa telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni tanggal 21 Oktober 2021.

Tanggal penetapan ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inhil Budi N Pamungkas. Ia menjelaskan kronologi pelaksanaan pilkades. 

"Tanggal 15 hingga 17 Oktober 2021 mendatang itu masa kampanye, tanggal 18 sampai 20 Oktober 2021 merupakan masa tenang dan pemungutan suara itu pada tanggal 21 Oktober 2021," jelasnya. 

Budi mengajak masyarakat di desa yang melaksanakan Pilkades serentak agar dapat ikut serta bersama-sama mensukseskan Pilkades tahun ini.

"Pilkades ini merupakan kepentingan warga bersama, segala macam hal hal kendala dilapangan dapat diselesaikan dengan bermusyawarah oleh karena itu saya berharap masyarakat juga dapat lebih arif dan bijaksana saat pelaksanaan Pilkades nantinya," ajaknya.

Ia juga mengajak warga ikut memberikan hak suara pada pesta demokrasi tingkat desa dengan baik dan benar.

"Mari warga desa kami imbau untuk memberikan hak suaranya kepada calon kepala desa yang dianggap layak untuk memimpin demi pembangunan di desa," Imbau Budi. 

Untuk lebih memeriahkan dan menjaga ketentraman, saat ini Dinas DPMD Inhil berkerjasama dengan pihak Bawaslu melakukan sosialisasi kewajiban memilih pemimpin dan menolak politik uang.

"Agar semuanya bisa berjalan dengan lancar kami membuat khutbah Jum'at agar bisa disampaikan oleh khatib di seluruh masjid. Dan kami juga sudah meminta kepada bapak bupati untuk mengeluarkan surat edaran karena khutbahnya sudah kami siapkan, kemudian segera akan diedarkan diseluruh kecamatan dan desa," ucapnya, Selasa (12/10/2021).