Pencuri Amplifier di Keritang Diamankan Polisi dan Warga

Senin, 04 Maret 2024

Foto Pelaku

Inhil,- Kepolisian Resort Kemuning Polres Inhil mengamankan pelaku pencurian amplifier milik Mesjid Al Fatah Desa Keritang, pada Rabu (28/2/2024).

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menerangkan pelaku inisial S (40) warga Tembilahan.

"Pelaku awalnya diamankan warga. Kami mendapat informasi dari Kades Keritang dan langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti amplifier dan mixer audio,” terang Kapolsek.

Motif pelaku melancarkan aksinya adalah ingin menjual barang yang dicuri.

“Warga Keritang sudah curiga terhadap pelaku dengan hilangnya alat pengeras suara Masjid tersebut. Setelah diperiksa didapati barang bukti ada pada pelaku, kemudian pelaku diteriaki dan ditangkap oleh warga," lanjutnya.

Ia mengucapkan terimakasih atas upaya dan kepedulian warga terhadap Kamtibmas di desa. Kapolsek juga mengapresiasi upaya Kades Keritang yang bersinergis dengan Bhabinkamtibmas maupun Bhabinsa untuk saling memberikan informasi dan berkoordinasi dalam pencegahan serta penanganannya apabila ada kejadian yang menimbulkan Gangguan Kamtibmas.

"Kami mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif, dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar," imbaunya.

"Pelaku akan kami proses lebih lanjut dan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 9 Tahun,” tambah Kapolsek.