Penerapan Prokes Tak Bisa Ditawar, Pengunjung Kuliner Jalani Sanksi

Rabu, 29 September 2021

Pengunjung tempat kuliner terjaring tidak mematuhi prokes.

INDRAGIRIONE.COM (PEKANBARU) – Sepuluh orang warga kembali diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (28/9/2021) malam. Mereka digelandang guna menjalani sanksi sosial karena didapati masih melanggar protokol kesehatan (prokes) oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Warga yang terjaring ini merupakan pengunjung tempat kuliner di beberapa tempat, saat Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia prokes. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru, Fakhrudin. Ia menyebut, saat operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 digelar, masih ditemukan banyak pelanggaran. Salah satunya warga tidak memakai masker saat beraktivitas.

“Masih ada yang tidak pakai masker. Masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum selesai. Penerapan prokes tak bisa ditawar,” ucap Fakhrudin yang ditemui usai kegiatan.

Saat operasi, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI-Polri menyasar tempat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19. Alhasil, sejumlah warga didapati masih nekat nongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.

Fakhrudin mengatakan, ada empat lokasi di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru yang menjadi sasaran operasi. Dari empat lokasi tersebut, 10 orang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Di Kafe Senja misalnya. Di sana petugas gabungan memberikan sanksi administratif pada satu orang pengunjung sebesar Rp 100 ribu karena tidak memakai masker dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha. Selain itu tiga orang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP.

Lalu, di Jambang Angkringan, empat orang pengunjung tidak memakai masker juga dibawa ke Kantor Satpol PP termasuk pemilik usaha diberikan teguran lisan. Begitu juga di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, dua orang tidak memakai masker disanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Pemilik usaha juga diberikan sanksi teguran lisan.

“Terakhir, di (tempat makan) Pendopo, di sana lagi-lagi tiga orang warga tak pakai masker dibawa ke Kantor Satpol PP dan satu orang lainnya disanksi denda administrasi Rp100 ribu,” pungkasnya. (*)