Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir Pasrah Klienya Dijemput Paksa

Kamis, 06 Juni 2019


Foto : 
Indragirione.com - Polri belum menjadwalkan ulang pemanggilan Mantan Ketua Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Bachtiar Nasir. Polri sendiri sudah melayangkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap Bachtiar. Namun yang bersangkutan urung memenuhi panggilan penyidik.

Pengacara Ustaz Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar tidak mempermasalahkan jika dalam pemangilan selanjutnya kliennya akan dilakukan penjemputan paksa.

“Gak apa- apa dijemput paksa. Kita kawal dari sisi hukum supaya UBN diperlakukan layak sesuai ketentuan perundang undangan,” ungkap Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Kamis (6/6).
Menurut Aziz, dari sejak awal kasus yang membelit kliennya memang penuh dengan kejanggalan.

Karena itu, pihaknya tak ambil pusing jika penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap UBN.

“Dalam prosesnya awal kita liat banyak yang ga sesuai dengan perundang- undangan,” beber Aziz.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber : pojoksatu