Pengakuan Bersalah Memenuhi Syarat, Terdakwa Penganiayaan Berat Diuntungkan

Kamis, 16 Juli 2026

Korban penganiayaan, Tomy, saat ditemui di PN Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan berat dengan terdakwa Agus alias Agus Batak Bin Sarimin, Senin (13/7/2026) lalu. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Silmiwati ini beragendakan, pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun berhubung, JPU Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis belum siap dengan tuntutannya, hakim tunggal Silmiwati kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin depan.

Mengapa perkara dugaan penganiayaan berat ini diadili hakim tunggal? Karena terdakwa melalui pengacaranya Jhon Hendri mengajukan pengakuan bersalah ke kejaksaan saat perkara masih dalam proses penuntutan. Pengakuan bersalah seorang tersangka atau terdakwa merupakan hal baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang tertuang dalam KUHPidana baru.

Agus termasuk salah seorang terdakwa yang beruntung. Mengapa tidak. Karena pengakuan bersalah yang diajukan melalui pengacara Jhon Hendri memenuhi syarat, sebagaimana diatur KUHPidana dan disetujui pengadilan.

Alhasil, Agus yang tinggal di Dusun Air Raja RT 008 RW 004, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis itu sedikit lega dibanding terdakwa lain yang tidak memenuhi syarat dalam hal pengakuan bersalah (plea bargaining).

Dengan demikian, proses persidangan terdakwa Agus yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Tomy Ardiyansyah alias Tomi Bin Suwarno warga Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, bisa lebih cepat dari pada proses hukum terdakwa yang perkaranya tidak memenuhi syarat plea bargaining.

Sementara itu, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dalam dakwaan pertama menjerat Agus dengan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pada dakwaan kedua dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Kendati ancaman hukuman maksimalnya tergolong tinggi. Namun diakomodirnya pengakuan bersalah menjadi pertimbangan JPU untuk menerapkan dakwaan kedua, dan hakim tunggal Silmiwati mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Hal ini tergambar ketika pemeriksaan terdakwa selesai dan memasuki fase tuntutan. Hakim Silmiwati mengingatkan JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit untuk membacakan amar tuntutan. Namun, JPU minta waktu karena tuntutan belum siap. Untuk itu, hakim Silmiwati menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menanggapi mekanisme pengakuan bersalah, Tomy selaku korban mengaku kecewa. Ia merespon dengan cara sendiri dan berandai-andai. “Jika seperti ini, besok saya bacok orang kemudian saya mengaku bersalah dan menyesal. Bisa kan hukumnya ringan?,” ujarnya balik bertanya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Peristiwa penganiayaan berat itu berawal ketika pada Rabu 24 Desember 2025, dimana terdakwa Agus menyuruh korban datang ke rumahnya terkait hilangnya 18 jerigen solar milik terdakwa yang disimpan di kebunnya. 

Terdakwa Agus menduga solar tersebut diambil Tomy dan menjualnya. Berangkat dari keyakinan tersebut Agus kemudian meminta Tomy untuk datang ke rumahnya. Sekira pukul 20.00 WIB, Tomy datang diantar bosnya Inden Sitorus.

“Saya datang diantar Inden Sitorus,” kata Tomi saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis Senin lalu.

Kedatangan Tomy sudah ditunggu oleh Agus. Kemudian menginterogasi Tomy, kemana dijual solar tersebut. Tomy yang merasa tidak mengambil, menolak tuduhan tersebut.

Hal ini membuat Agus emosi, dan memukul Tomy dengan kursi plastik hingga kursi tersebut hancur. Tak puas, Agus kemudian mengambil kayu broti dan memukul korban dengan kayu. Namun, Tomy tetap pada pendiriannya, tidak mengaku.

Karena tidak juga mengaku, emosi pelaku semakin memuncak, hingga akhirnya dia mengambil parang dan menggores lengan korban cukup dalam. Darah segar pun muncrat. Dalam kondisi tangan penuh darah, Tomy tetap tidak mengaku.

“Saya tidak mengambil, makanya saya tidak mengaku,” ujarnya.

Melihat Agus semakin brutal, masyarakat sekitar pun berdatangan dan melerai agar Agus tidak berbuat lebih jauh lagi. Korban kemudian dilarikan masyarakat untuk diobati.

Tak terima perlakuan Agus, korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Agus Batak pun ditangkap dan saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Namun, Agus beruntung karena mengaku bersalah dapat meringankan hukuman, dan itu sah dan diatur dalam KUHPidana. Oleh sebab itu, besar kemungkinan Agus terhindar dari dakwaan pertama. Pasalnya, pengakuan bersalah bisa menjadi pembeda, sekaligus menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini. (Rudi)