Pengalihan Kuasa Memantik Konflik, Pengacara Ancam Laporkan Rekan Seprofesi ke Komisi Etik

Kamis, 09 April 2026

Windrayanto

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (8/4/2026) lalu, diwarnai konflik antara dua orang penasihat hukum. Dalam sidang tersebut, pengacara Windrayanto mengancam akan melaporkan rekan seprofesinya, Jhon Hendri, ke komisi etik organisasi advokat, dengan dugaan “bypass” kuasa klien di tengah jalan. 

Windrayanto yang akrab disapa Mas Win, awalnya merupakan pengacara Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar, Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu saat ketiganya diperiksa di kepolisian. Namun, ketika memasuki tahap persidangan, Sindi memutuskan kuasa dan memilih Jhon Hendri sebagai pengacaranya.

Keputusan ketiga terdakwa itu ternyata memantik ketegangan. Mas Win menilai ada tindakan yang tidak etis terkait pengalihan kuasa ini. Bahkan ia menyampaikan keberatannya tersebut langsung dalam persidangan.

“Saya tidak terima yang mulia. Ini masalah harga diri. Saya akan laporkan masalah ini ke Komisi Etik,” tegas Mas Win di hadapan Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir.

Sementara, Jhon Hendri yang ditemui di tempat terpisah menanggapi dengan santai ancaman tersebut. Ia bahkan mengaku siap menghadapinya. Menurut Jhon Hendri, seorang tersangka atau terdakwa bebas memilih siapa yang dia rasa cocok mendampinginya di pengadilan. 

“Soal ini (terdakwa memutuskan kuasa) sudah kami sampaikan di persidangan, dan majelis hakim sudah tahu. Jadi menurut saya tidak ada persoalan. Soal dilaporkan ke komisi etik, saya siap menghadapi,” tegas Jhon Hendri. (Rudi)