Pengedar Sabu di Balai Raja Digulung, Dua Tertangkap, Satu Buron

Rabu, 24 Juni 2026

Tersangka JS (54) dan RR (35), bersama barang bukti yang diamankan. (foto: Humas Polres Bengkalis)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh oleh Polres Bengkalis dan jajaran. Kali ini dua orang diduga pengedar satu di wilayah hukum Polsek Pinggir digulung. Sementara satu orang menjadi buronan.

Kedua pelaku yang diciduk tersebut masing-masing berinisial JS (54) dan RR (35), sedangkan rekannya berinisial B masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir.

JS ditangkap Selasa (23/6/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah petak, di Jalan PKS PT Mas, Kelurahan Balai Raja, dengan barang bukti 0,25 gram sabu dan satu unit telepon Android. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial RR. 

Berselang satu jam kemudian, polisi menciduk RR di samping Loket Bus Bintang Utara, Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau.

Dari RR diamankan barang bukti 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,51 gram, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan melalui Humas Polres mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (Rudi)