Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Lampaui Target Nasional

Senin, 02 Agustus 2021

Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat meninjau pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Berbicara penanganan masalah sampah, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Hal inilah yang dirasakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Meski sempat ‘dihantam’ tudingan dan polemik beberapa waktu lalu, DLHK Kota Pekanbaru perlahan tapi pasti mulai ‘menjawabnya’. Bahkan pengelolaan sampah atau pengurangan sampah di Pekanbaru kini sudah melampaui target nasional.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki. Menurutnya berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terbilang baik.

“Kalau kita melihat, secara nasional, Kota Pekanbaru ini sudah melebihi target. Contoh, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah, target nasional itu baru 16,12 persen, kita sudah 23,14 persen. Kan sudah diatas itu,” ungkap Marzuki, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, saat ini sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah di Kota Pekanbaru hanya tinggal sebesar 5,32 persen pada tahun 2020. Angka ini bisa dibilang sangat kecil jika dibandingkan kota lain yang ada di Indonesia. Seperti Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola mencapai 37,10 persen.

“Ini artinya apa, Kota Pekanbaru ini ternyata secara nasional sudah baik pengelolaan sampahnya. Contoh Kota Medan, itu sampah tidak terkelola saja 37,10 persen oleh pemerintah, artinya berserakan dimana-mana. Tetapi kenapa tidak ribut,” ucapnya.

Oleh karena itu, Marzuki menyesalkan adanya tudingan yang menyatakan jika sampah di Kota Pekanbaru itu berserakan dimana-mana. “Padahal kasusnya hanya setumpuk sampah terjadi pada hari itu,” sambung Marzuki.

Dengan polemik tumpukan sampah yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, Marzuki memandang ada kompetisi politik yang terjadi. “Jadi ini yang pertama kalau saya melihat, memang ada kompetisi politik, (namun kebenarannya) tidak tahulah saya. Yang kedua, memang dalam hal ini, DLHK itu salah satunya adalah kelemahan sumber dayanya. Optimalisasinya kurang, baik mengenai pengangkutan sampah, maupun tentang pengelolaan sampahnya,” tuturnya.

Marzuki menyebutkan, di Kota Pekanbaru saat ini sebanyak 70 persen pengelolaan sampah perumahan atau pemukiman masyarakat, masih dilakukan secara ilegal. Dari jumlah itu, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat yang membuang ke TPS liar, dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/Trans Depo.

Sementara 30 persen lagi sampah pemukiman penduduk dikelola secara resmi. Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar. Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/Trans Depo, untuk kemudian diangkut DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Diketahui, DLHK Kota Pekanbaru telah menggandeng PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) sebagai mitra kerja dalam pengelolaan sampah ini. Bersama dua perusahaan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru melayani pengangkutan sampah yang dibagi dalam 3 zona wilayah.  

Untuk wilayah Zona I yang meliputi Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai, pengelolaan sampah dilakukan oleh PT GTJ, dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Untuk memperlancar kinerjanya, perusahaan ini mengerahkan armada diantaranya becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Di zona wilayah ini, potensi pengangkutan sampah ke TPA sebanyak 355,29 ton per hari.

Sementara untuk pelayanan wilayah Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan, dilakukan oleh PT SHI, dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Perusahaan ini mempunyai armada becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dan jumlah SDM sebanyak 150 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari.

Sedangkan untuk wilayah pelayanan Zona 3 yakni Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur, pengelolaan dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK,  dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, dan SDM sebanyak 90 orang.

Dengan telah jelasnya aturan tugas per zona seperti yang telah ditetapkan, seharusnya pengelolaan sampah sudah bisa berjalan dengan baik dan lancar. Namun sekarang ini, tambah Marzuki, persoalan yang tinggal hanyalah masalah pengangkutan sampah ilegal.

“Mereka mengangkut mengganggu sistem kami. Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor, PT GTJ (Godang Tua Jaya) dan PT SHI (Samhana Indah), tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam,” jelas Marzuki.

Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah. “Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu akan kami langsung eksen. Saya sudah ekspos nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan),” paparnya.

Dengan semakin baiknya pengelolaan, Marzuki yakin Kota Pekanbaru kedepan bisa ‘bebas’ dari sampah yang menumpuk. Namun demikian, perlu komitmen dan kepedulian yang tinggi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya. Menangani persoalan sampah, menurutnya, memerlukan kerjasama semua elemen. Tak hanya pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat.

“Diperlukan kerja sama semua pihak melalui kesadaran bersama tentang menjaga lingkungan yang bersih, yaitu tidak hanya memperhatikan dan mempertahankan kebersihan rumah, toko, kantor masing-masing, tapi juga lingkungan umum dengan tidak membuang sampah di TPS liar, tepi jalan, ataupun semak-semak,” pungkasnya. (adv)