Penyederhanaan Birokrasi, 344 Pejabat Administrasi di Inhil Dilantik

Jumat, 31 Desember 2021

INHIL,- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan, melantik dan mengambil sumpah jabatan 344 pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Jum'at (31/12/2021). 

Bertempat di lantai 5, Aula Kantor Bupati Tembilahan, sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah jabatan fungsional hasil penyetaraan yang dilantik di Kabupaten Inhil sebanyak 344 orang, tersebar pada 31 OPD masing-masing yang terhubung melalui Media Elektronik. 

Pada acara pelantikan tersebut, Bupati Inhil didampingi oleh Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti dan Sekda Inhil H. Afrizal, serta dihadiri Kepala BKD Inhil, Kepala OPD di dan Pejabat Administrasi di lingkungan Pemkab Inhil, serta tamu undangan yang hadir.  

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati HM Wardan mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya menciptakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintahan. 

 "Dengan harapan akan terciptanya birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik, untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah perlu melakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional," jelas Bupati. 

Dikatakan Bupati HM Wardan, sesuai surat rekomendasi dari Mendagri Nomor: 800/8750/otda tanggal 30 Desember 2021 Kabupaten Inhil telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan, dan sesuai rekomendasi tersebut batas akhir bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelantikan pada tanggal 31 Desember 2021.

"Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Inhil pada hari ini dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Inhil," jelas Bupati HM Wardan .

Lebih lanjut, Bupati HM Wardan menyampaikan, bagi saudara-saudara yang disetarakan jabatannya dari jabatan pengawas ke jabatan fungsional, tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak akan mengurangi penghasilannya, kelas jabatan tetap sama dengan jabatan sebelumnya. 

"Dengan berkarier di jabatan fungsional kita akan mendapatkan kelebihan lain karena pada jabatan fungsional untuk proses kenaikan pangkat bisa lebih cepat dibandingkan jabatan struktural tergantung keaktifan masing-masing saudara, kemudian memberikan jenjang karir menjadi lebih luas. Dari sebelumnya usia pensiun 58 tahun, maka sebagai fungsional batas usia pensiun akan lebih panjang lagi menjadi 60 tahun," tutupnya.