
Ilustrasi. (sumber: hukumonline.com)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis terus menggesa penanganan kasus dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis tahun anggaran 2021-2022. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim saat ini tengah melengkapi berkas perkara (P19) dua tersangka baru, yakni atas nama NR selaku PPTK Kegiatan dan M selaku Bendahara Pengeluaran.
Terkait hal itu, penyidik Unit III Tipikor, Rabu (28/1/2026) meminta keterangan tambahan dari dua orang saksi, yakni Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Tengku Fauzi yang mengaku sebagai staf bendahara.
Tengku yang saat ini pindah tugas di bagian aset di BPKAD Bengkalis terlihat datang ke Polres sekira pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana katun warna hitam. Tak lama setelahnya, sekira pukul 10.00 WIB, Sari Nani yang datang dengan menggunakan pakaian dinas lapangan.
Tengku Fauzi mengatakan, saat penggunaan anggaran tahun 2021-2022 dia menjadi staf di bagian bendahara di Satpol PP. “Saya saat itu hanya staf,” kata Tengku Fauzi singkat usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Satpol PP Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022. Modusnya dengan mengambil uang kegiatan lalu menutupinya melalui pencairan SPPD fiktif dan SPJ fiktif.
Perkara ini sendiri sudah ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak tahun 2023. Pada pertengahan 2024, perkara ini naik ke penyidikan. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis ditemukan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Selain NR dan M, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Satpol PP Bengkalis, HI (49), yang diduga berperan sentral dalam perkara tersebut. HI bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2025 lalu, dan telah dilakukan penahanan. (Rudi)