Penyitaan Harta Koruptor di Luar Negeri Bisa Kurangi Pengangguran

Rabu, 06 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss dinilai sebagai langkah positif untuk membantu mengurangi pengangguran. Sebab penyitaan harta koruptor bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Labor Institute Indonesia atau Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia, Andy William Sinaga. Ia menyambut baik MLA yang ditekan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karrin Keller Sutter di Bern Swiss, Senin (4/2/2019) lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi Pojoksatu.id, Andy menilai penandatangan tersebut memastikan Indonesia dapat meminta bantuan hukum pemerintah Swiss. Yaitu dalam menyita aset dan harta kekayaan mantan oknum pejabat dan pengusaha yang memarkirkan dana atau aset hasil kejahatannya di Perbankan Swiss.

Labor Institute Indonesia berpendapat triliunan rupiah dana atas hasil kejahatan yang akan disita dari Swiss dan masuk ke Indonesia tersebut dapat digunakan untuk membangun ratusan pabrik guna mengentaskan pengangguran di Indonesia.

”Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK), dan warga pelosok pedesaan dapat segera menikmati hasil dari penyitaan aset dan harta hasil kejahatan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” kata Andy.

Selain itu Labor Institute Indonesia menghimbau Presiden Jokowi membuat satu regulasi khusus untuk menampung dan mengelola dana hasil sitaan kejahatan dari luar negeri guna peruntukkan yang tepat sasaran dan disalahgunakan oleh para oknum.

”Perlu langkah strategis agar penyitaan assest tersebut segera dilakukan untuk dapat digunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuhnya.

(fat/pojoksatu)