Penyuluh Agama KUA Reteh Sosialisasi Protkes 5M kepada Masyarakat

Selasa, 16 Februari 2021

Indragirione.com,- Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama harus dapat mengambil peran penting dalam upaya membantu pemerintah “berperang” melawan Covid -19.

Penyuluh Agama diharapkan dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial.

Penyuluh dituntut berperan aktif mensosialisasikan Kebijakan, mengedukasi, menginspirasi dan berinovasi, terutama menghadapai situasi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi tren membahayakan bagi negara.

Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan instruksi menteri tersebut Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) PNS dan Non PNS Kecamatan Reteh melakukan sosialisasi dan berupaya menerapkan Protkes 5M ini pada masyarakat Pulau Kijang.

Sosialisasi Protkes tersebut dilakukan bersama Danramil 07 Reteh Kapten Arm Syahrul Efendi P dan Kapolsek Reteh AKP Muhammad Rafi. 

Abdul Asyir S Pd I, Penyuluh Agama Non PNS Kecamatan Reteh pada Selasa (09/02/21), ikut melakukan sosialisasi gerakan 5M ke masyarakat, di Kelurahan Pulau Kijang. 

"Masyarakat harus selalu Memakai masker dan Menjaga jarak, rajin Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi agar terhindar dari Virus Covid," pesan pak Asyir disela-sela himbauannya. 

Pesan ini disampaikan kepada masyarakat luas terutama masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah. 

"Ini bagian dari upaya kami untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," jelasnya.

Dikatakan Asyir, tugas penyuluh agama di KUA Kecamatan bukan hanya melakukan pendidikan agama pada umat semata tetapi juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi program pemerintah, salah satunya dengan mensosialisasikan dan menerapkan Protkes 5M yang merupakan gerakan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia khususnya Kabupaten Inhil terjaga dan segera terbebas dari Covid 19,” harapnya.

Berikut instruksi Menteri Agama Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) bagi Penyuluh Agama,

a. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) di kelompok binaannya dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/desa/kelurahan, seperti Majelis Taklim, Sekolah Minggu dan seterusnya.

b. Dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

c. Wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id.

.