
Rudi dan Alwi terdakwa ilegal logging saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang dugaan ilegal logging dengan terdakwa Rudi Susanto, warga Sungai Linau, dan Alwi Fahrezi warga Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya merupakan supir truk yang ditangkap karena diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat yang sah alias ilegal.
Rudi Susanto supir truk milik Kanon, sedangkan Alwi Fahrezi membawa truk milik Hasan. Kedua supir tersebut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara pemilik kayu diketahui bernama Herman warga tempatan, dan Komarudin warga luar desa. Saat ini, baik Hasan, Kanon, Herman dan Komarudin masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Tua Samosir dan dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia itu terungkap bahwa kayu yang diangkut Rudi dan Alwi akan dipergunakan untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa tersebut. Namun, apakah ini modus para pelaku ilegal logging agar bisnis mereka lancar, masih perlu dibuktikan oleh penegak hukum.
“Dari keterangan terdakwa, kayu yang diangkutnya untuk keperluan proyek Koperasi Desa Merah Putih,” kata Rama Marantika pengacara Rudi dan Alwi kepada media ini sesuai sidang, Senin (10/8/2026).
Menurut Rama, kliennya hanyalah penerima upah yang dibayar per trip oleh Herman dan Komar yang diduga sudah bekerja sama dengan Hasan selaku pemodal ilegal logging di kawasan tersebut.
Sebagai supir, keduanya mengaku tidak mengetahui legalitas dan asal usul kayu yang diangkutnya.
“Klien saya tidak punya niat jahat. Mereka tidak tahu asal usul kayu,” ungkap Rama.
Untuk itu, Rama Marantika mendesak pihak kepolisian agar menangkap Hasan, Herman dan Komar yang saat ini berstatus DPO.
Rama menegaskan, dalam penegakan hukum perkara ilegal logging pihak kepolisian jangan tebang pilih yang hanya menjerat kliennya. Pasalnya, ungakp Rama, saat ini aktivitas ilegal logging masih marak di kawasan hutan Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
“Polisi jangan tebang pilih. Semuanya yang terlibat ilegal logging harus ditangkap, jangan hanya klien saya yang hanya menerima upah,” kata Rama Marantika saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Rudi)