Perkara Korupsi APBDes Mantan Kades Pelanduk Masuki Tahap II

Jumat, 04 Februari 2022

INHIL,- Kejari Inhil menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2020 yang terjadi di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah Inhil. 

Penerimaan berkas perkara itu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejari Inhil, Ade Maulana SH MH dan Jaksa Fungsional ,Jodhi Kurniawan SH.

"Jika berkas perkara itu telah kami terima dari Polres Inhil artinya perkara sudah masuk tahap II," ujar Kajari Inhil, Rini Triningsih, Jum'at (4/2/2022). 

Ia menjelaskan, tindak perkara korupsi itu melibatkan mantan kades Pelanduk inisial tersangka, NU. 

"Tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. 

Sebagaimana rilis dari Polres juga menjelaskan bahawa Kepala desa (Kades) Penduduk inisial NU (48) ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, NU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (6/12/2021) lalu. 

"Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh kepala desa Pelanduk, NU ini sebesar 1,8 milyar lebih di tahun anggaran 2020," ungkapnya. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka NU diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil. 

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, NU terancam pidana penjara seumur hidup. 

"Nu terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tukasnya.