
Terdakwa Uncle Jay dan Padi berdiri saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi, dan terdakwa M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara 10 kg narkotika jenis sabu.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/7/2026) siang kemaren, di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Bengkalis. Putusan ini identik dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, tak ada satupun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini. Keduanya merupakan residivis perkara narkotika yang sudah berulang kali mengendalikan pengiriman narkotika jaringan Indonesia-Malaysia dari dalam Lapas Bengkalis.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sementara barang bukti berupa 10 kg sabu, 6 unit handphone berbagai merek disita untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Genio, satu bundel rekening koran BRI periode 27 Februari sampai dengan Agustus 2025, satu bundel rekening koran BCA periode 1 Januari sampai dengan 1 September 2025, semuanya atas nama Muhammad Syatibi, disita untuk negara.
Majelis hakim juga mengenyampingkan pleidoi dari pengacara kedua terdakwa, Khairul Majid dan tim, yang memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
“Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Bagi terdakwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan tempat bertobat, tetapi sebaliknya sebagai tempat berlindung dalam melakukan kejahatan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi dua hakim anggota, Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat.
Untuk diketahui, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi warga Bengkalis merupakan salah satu gembong narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Riau bersama M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin, warga Kelurahan Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, mengendalikan peredaran narkotika internasional dari balik jeruji besi Lapas Bengkalis.
Selain terdakwa Padi, jaringan Uncle Jay lainnya adalah Rindika alias Bolok Bin Herman (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai kurir darat Bengkalis, serta Muhammad Rizal alias ljal Bin Burhanuddin (dilakukan penuntutan terpisah), juga kurir darat Bengkalis.
Kemudian ada juga Lobo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertugas sebagai kurir laut Bengkalis, Azmi, kurir darat di Malaysia (DPO), dan gembong narkotika Bayu Wicaksono (DPO), pemasok dari Myanmar, serta Bang Aril (DPO) selaku pembeli di Palembang.
Jaringan peredaran narkotika internasional ini terungkap ketika saksi Eko Agus Budiyono, saksi Riko Wahyudi beserta Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal dengan barang bukti 10 kg sabu.
Ketika diinterogasi, Bolok dan Ijal yang menerangkan pada hari Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi yang merupakan narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Bengkalis memerintahkan Bolok dan Ijal menjemput narkotika jenis sabu dari Lobo (DPO) di Jalan Utama, Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Berdasarkan pengakuan Bolok dan Ijal, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Poiri melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk melakukan bon tahanan dan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni Uncle Jay. Hasilnya ditemukan 1 unit handphone merk OPPO A3X warna biru, 1 unit handphone merk Iphone 12 Pro warna abu-abu, dan 1 unit handphone merk OPPO A35 warna hitam milik Uncle Jay.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Uncle Jay. Ia mengaku memerintahkan Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias ljal menjemput 10 bungkus narkotika jenis sabu dari Lobo yang diperoleh Uncle Jay dari Bayu Wicaksono (DPO), narapidana Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung, yang melarikan diri dari Rutan pada bulan April 2024, dan sekarang berada di negara Myanmar.
Rencananya, 10 bungkus narkotika jenis sabu tersebut akan diantar Bolok dan Ijal kepada pembeli di Kota Palembang yaitu Bang Aril (DPO).
Selanjutnya, Uncle Jay menerangkan jika transaksi narkotika tersebut dilakukannya bersama Padi yang merupakan narapidana Lapas Kelas A Bengkalis. Atas informasi tersebut dilakukan penggeledahan di kamar Padi dan ditemukan 1 buah handphone Redmi warna biru.
Ketika diinterogasi, Padi menerangkan pada hari Senin tanggal 28 Jul 2025, Lobo atas perintah saksi Hadi Sepra Dianto, meminta terdakwa mencari orang untuk menerima narkotika jenis sabu di Malaysia dari Bayu Wicaksono. Kemudian terdakwa langsung menghubungi Azmi (DPO) yang berada di Malaysia. Terdakwa lalu meminta Azmi mengambil narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 10 kilogram di Malaysia dari Bayu Wicaksono, dan kemudian menyerahkannya kepada Lobo.
Selanjutnya terdakwa Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay dan terdakwa M Nofriadi alias Padi Bin Jamaludin beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rudi)