Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terus Lakukan Sosialisasi Pembuatan SKCK Secara Online

Rabu, 11 Maret 2020

Kanit Intel BRIPKA SUMBER SONYWAN saat Melakukan Sosialisasi di Kampus Unisi Tembilahan Hulu

Indragirione.com, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data Kepolisian.

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH melalui Kanit Intel BRIPKA SUMBER SONYWAN. Saat melaksanakan kegiatan sosialisasi SKCK online di Kampus UNISI Parit 1 Jl. Provinsi Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu 11 Maret 2020 sekira pukul 09.30 Wib


Dijelaskan bahwa,’’SKCK diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, melakukan pendaftaran SKCK tidak harus di kantor /Polsek Tembilahan Hulu sudah bisa secara Online melalui website www.skck.polri.go.id, para pemohon bisa mengikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.

Pendaftaran SKCK online ini merupakan cara yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan.

“Kadang kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dijelaskan persyaratan pembuatan SKCK yakni

- Barcode pendaftaran SKCK Online

- Fotocopy KTP

- Fotocopy KK

- Fotocopy Akte Lahir

- Rumus Sidik Jari

“Kami harap kepada masyarakat agar dalam mengurus SKCK jangan melalui calo dan bayarlah sesuai dengan PNBP,” imbaunya.

 

Hadir dalam acara tersebut

1. Wakil Rektor 1 UNISI Sdra. GUNAWAN SAHRANTAU SP, MMA

2. Kasubag Kemahasiswaan UNISI Sdra. BAMBANG

3. Bhabinkamtibmas Kel. Tembilahan Barat AIPDA ROBY NURDIANSYAH, SE

4. P.s Kanit Intelkam Polsek Tembilahan Hulu BRIPKA SUMBER SONYWAN. S

5. Banit Intelkam Polsek Tembilahan Hulu BRIPDA MAULANA SEHVY

6. Mahasiswa Fakultas Teknik yang hadir -+ 40 orang