Persaja Kejari Inhil Inhil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan

Selasa, 20 September 2022

Persaja Kejari Inhil Inhil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan

INHIL,- Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaporkan dugaan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, dari chanel youtube.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum membenarkan bahwa Persaja Kejari Inhil telah melaporkan ke Polres Inhil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Alvin Lim melalui channel youtube QUOTIENT TV.

"Kami dari Persaja Cabang Kejari Inhil telah melaporkan saudara Alvin Lim kepada pihak Polres Inhil. Yang mana dalam video yang diunggah oleh QUOTIENT TV, saudara Alvin Lim menjelek-jelekkan nama institusi Kejaksaan dengan mengatakan sarang mafia, dan lain sebagainya," kata Rini kepada Indragirione.com.

Ia mengatakan Alvin Lim telah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik," jelasnya.

Rini juga menjelaskan dalam pelaporan tersebut, pihak Persaja Kejari Inhil membawa alat bukti atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Barang bukti yang kami bawa saat melaporkan berupa link YouTube yang diduga berisi pencemaran nama baik oleh saudara Alvin Lim," ujar Rini.

Potongan video yang dimaksud oleh Persaja Kejari Inhil sebagai dugaan pencemaran nama baik Instansi Kejaksaan yang dilakukan saudara Alvin Lim adalah penyebutan Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Untuk video dugaan pencemaran nama baik Instansi Kejaksaan dapat dilihat di Link berikut ini: https://youtu.be/5ycVos40jFk