Personil Satpol PP Inhil di Kecamatan Rutin Laksanakan Apel Pagi

Senin, 31 Januari 2022

INHIL,- Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil maupun Non PNS, hal ini di samping untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai maupun non PNS dilingkungan Pemerintah Inhil. 

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor : 862.1/BKPSDM-PKPKPA/844.123 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi pada Dinas/Instansi dilingkungan Pemerintah Inh, Senin (31/01/2022).

Di berbagai kecamatan, personil Satpol PP melaksanakan apel bersama Upika Kecamatan masing-masing. Berdasarkan informasi dan laporan yang disampaikan, ada Kecamatan Kateman, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Reteh dan Kecamatan Tempuling. Di tempat tugas masing-masing personil melaksanakan apel dengan hikmat.

Apel pagi merupakan sarana disiplin serta sarana tanggung jawab bagi setiap PNS dan Non PNS hal ini sebagai evaluasi dan koreksi kegiatan yang telah berjalan maupun kegiatan yang akan direncanakan.

Apel ini juga sebagai wadah berkumpul memupuk rasa tanggung jawab dan kekompakan sehingga menimbulkan semangat kebersamaan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Dalam kesempatan ini Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi memberikan apresiasi kepada personil yang bertugas di Kecamatan-kecamatan karena telah melaksanakan apel pagi.

“Hal seperti ini harus dipertahankan, apalagi Satpol PP yang bertugas di Kecamatan merupakan leader dalam penataan dan pelaksanaan baris berbaris dan upacara,” demikian jelasnya.

H. Hadir selaku Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kecamatan Tempuling menyampaikan, apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap PNS dan Non PNS.

"Dimasa pandemi ini memang apel pagi tidak dilaksanakan setiap hari diatur sesuai kondisi dan situasi pandemi. Namun meskipun tidak dilaksanakan setiap hari hendaknya PNS dan non PNS tetap bekerja sesuai jam masuk kerja," tutupnya.