Peserta Antusias Ikuti Sosialisasi Pembinaan Kearsipan yang Ditaja DPAD Inhil

Selasa, 22 Maret 2022

Moderator, Ase yang juga Fungsional Pranata Humas DPAD Inhil memimpin jalannya sosialisasi

indragirione.com - Puluhan peserta sosialisasi pembinaan kearsipan yang ditaja oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) antusias mendengarkan paparan materi yang disampaikan oleh narasumber, Senin 21 Maret 2022.

Seusai kegiatan pembukaan yang dilakukan oleh Bupati Inhil diwakili Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) H Tantawi Jauhari di aula Hotel Top 5 Tembilahan, Moderator Ase yang juga menjabat sebagai Fungsional Pranata Humas DPAD Inhil langsung memimpin jalannya kegiatan sosialisasi.

Setelah perkenalan, Narasumber
Ramli Arsyad yang merupakan Arsiparis Madya Dipersip Provinsi Riau menjelaskan materi tentang Pengantar Kearsipan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2010, yang menjadi acuan membuat surat menyurat di lingkunyan Pemkab Inhil.

Dikatakannya, Arsip berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 yang disempurnakan dari UU Nomor 7 Tahun 1971 disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi dan komunikasi.

Arsip terdiri dari dua macam, yakni Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu, yang meliputi arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktif.

Kemudian Arsip Statis, arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejahteraan, telah habis relensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan atau lembaga kearsipan.

Adapun ciri-ciri aarsip yang sah, terdiri dari keautentikan, keandalan, keutuhan dan ketergunaan.

Sedangkan proses pengelolaan arsip, terdiri dari Arsip Aktif yang pengelolaannya antara 1-2 tahun, kemudian Arsip Inaktif antara 3 sampai 7 bahkan 10 tahun.

"Sebagian arsip disimpan sebagai pertanggungjawaban nasional, sebagian arsip dimusnahkan karena sudah tidak memiki nilai guna," terang Ramli.