Pidana Pemilu : Dinyatakan Bersalah, Wakil Ketua DPRD Divonis 2 Bulan

Senin, 04 Februari 2019

Foto : 

Indragirione.com -Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara pelanggaran pemilu yakni penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye yang digelar di PN Sleman, Senin (4/2/2019).

Oleh majelis hakim yang diketuai Suparna SH dan anggota Ikha Tina S.H, M.Hum dan Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum, Ngadiyono yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ‘Pemilihan Umum’ yaitu sebagai peserta dan atau tim kampanye Pemilu menggunakan fasilitas mobil dinas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 521 Jo. 280- ayat (1) huruf h Undang-undang RI Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Adapun pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ngadiyono, SE terjadi saat ia menghadiri kampanye Prabowo yang bertempat di Hotel Prima SR Jalan Magelang pada tanggal 28 November 2018. Selain divonis percobaan, Ngadiyono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 7,5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti hukuman kurungan selama dua bulan. 

Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum M Ismet Karniawan SH, MH yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan barang bukti satu unit mobil Toyota Inova hitam dengan nomer pelat AB 9 D untuk dikembalikan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul.

Setelah melakukan perundingan dengan penasehat hukum, Ngadiyono menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding,"(***).